Skemanews.com – Sudah lebih dari tujuh bulan keluarga Abd. Rajak Hippi, warga Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, menunggu kepastian pengembalian sertifikat rumah yang pernah mereka jaminkan di BRI Unit Mananggu. Namun hingga kini, dokumen tersebut tak kunjung mereka terima kembali. Minggu (16/11/2025).
Wilan Hippi, Putri pemilik sertifikat, mengaku frustrasi. Ia menyebut pihak bank hanya memberikan janji tanpa tindakan nyata.
“Semua kewajiban sudah kami bayar, termasuk tunggakan. Tapi saat kami minta sertifikat dikembalikan, mereka minta kami menunggu enam bulan. Nyatanya sudah lewat tujuh bulan, tetap tidak ada kepastian,” ujar Wilan.
Ia menuturkan sudah berulang kali mendatangi kantor BRI Unit Mananggu, namun jawaban yang diterimanya selalu sama: menunggu. Tidak ada surat keterangan, tidak ada penjelasan resmi mengenai posisi dokumen jaminan tersebut.
Menurutnya, kejadian ini sangat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik negara.
“Ini bukan lembaga kecil, ini BUMN. Bagaimana mungkin dokumen sepenting sertifikat tanah bisa tidak jelas keberadaannya?” tegasnya.
Wilan menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, keluarganya mempertimbangkan mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan.



















