Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Diduga Lakukan Penganiayaan, Dua Pria Diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota

0
×

Diduga Lakukan Penganiayaan, Dua Pria Diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo,(Skemanews.com) – Dua orang pria berinisial RO (39) dan EP (29) akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Kejadian penganiayaan ini berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, dan kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis, 24 Juli 2025. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., atas arahan Kapolresta Kombespol Suryono S.H., S.I.K., M.H.

Example 300x600

Menurut AKP Akmal, pelaku RO diketahui berasal dari Lenteng Agung, Jakarta, sementara EP merupakan warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Keduanya diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban bernama Iwan Tahir.

“Para pelaku mendatangi korban di lokasi TPI. Salah satu pelaku bahkan sempat mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya sebelum melakukan penganiayaan menggunakan selang air secara berulang,” ungkap AKP Akmal.

Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke dalam sebuah mobil dan kembali mengalami penganiayaan di dalam kendaraan tersebut. Akibat tindakan brutal tersebut, Iwan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh kecurigaan kedua pelaku terhadap Iwan, yang dituduh mencuri ikan milik salah satu saudara pelaku.

“Para pelaku menuduh korban mencuri ikan. Tapi tentu saja tindakan main hakim sendiri seperti ini tidak dibenarkan oleh hukum,” tegas AKP Akmal.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah selang air dan satu unit mobil Toyota Innova berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *