Skemanews.com – Kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens mengembangkan penyidikan demi membongkar seluruh pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana haram dari proyek infrastruktur tersebut.
Sejak awal tahun, lembaga antirasuah itu telah memeriksa puluhan saksi dari beragam latar belakang. Tidak hanya pengusaha dan pejabat dinas, namun juga aparat penegak hukum (APH). Meski begitu, ada jalur khusus yang harus ditempuh jika saksi berasal dari kalangan kejaksaan. KPK wajib terlebih dahulu mendapatkan izin resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan Kejagung sendiri sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan internal. Langkah ini menyasar sejumlah pejabat penting di jajaran Kejaksaan Sumut yang namanya ikut terseret dalam pusaran perkara.
Tiga Nama dari Kejaksaan Masuk Radar
Di antara pejabat yang telah diperiksa, tercatat tiga nama besar:
Idianto, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut.
Muhammad Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal.
Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan kabar tersebut.
“Sudah diperiksa, masih proses,” ujarnya kepada media, Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari informasi yang muncul di KPK. Dalam persidangan maupun pemeriksaan saksi di KPK, sempat terungkap dugaan keterlibatan oknum kejaksaan.
“Pengembangan di KPK ada saksi di sana yang menyebut oknum dari kejaksaan,” ungkap Rudi.
Meski begitu, ia menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang teguh. Menurutnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Idianto dan pihak lainnya masih terbuka lebar.
“Nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” tandasnya.
KPK Masih Bungkam
Menariknya, hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum bersuara. Baik Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, maupun Juru Bicara Budi Prasetyo enggan memberikan komentar ketika dimintai konfirmasi. Sikap ini memicu spekulasi bahwa KPK tengah mempersiapkan langkah strategis atau menunggu momentum tepat untuk mengumumkan perkembangan besar.
Lima Tersangka Sudah Ditahan
Meski belum ada pengumuman resmi terkait pemeriksaan pejabat kejaksaan, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka utama:
1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Heliyanto – PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
4. M. Akhirun Efendi Piliang – Direktur Utama PT DNG.
5. M. Rayhan Dulasmi Piliang – Direktur PT RN.
Kelima tersangka tersebut diduga berperan dalam skema pengaturan tender dan pemberian suap bernilai miliaran rupiah terkait proyek jalan strategis di wilayah Sumut.
Sorotan Publik dan Tekanan Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian nasional bukan hanya karena menyangkut proyek infrastruktur besar, tetapi juga karena berpotensi menjerat aparat penegak hukum. Pengamat hukum menilai, bila keterlibatan oknum kejaksaan benar terbukti, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa terguncang.
KPK sendiri menghadapi tekanan untuk mengusut kasus ini secara transparan, tanpa pandang bulu. Publik berharap, tidak ada “tameng hukum” yang melindungi pihak-pihak berpengaruh, termasuk mereka yang memiliki jabatan tinggi.
Kini, semua mata tertuju pada KPK dan Kejagung. Pertanyaan besar yang muncul: apakah kasus ini akan mengungkap aktor-aktor besar di balik layar, atau justru berhenti pada lingkaran pejabat teknis? (**)



















