Skemanews.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo berhasil mengamankan dua pria berinisial RO (39), warga Lenteng Agung, Jakarta, dan EP (29), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Keduanya ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh angkut ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/7/2025), Kasat Reskrim Polresta Gorontalo AKP Akmal Novian Reza, S.I.K. menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025.
Korban, seorang pria berinisial IT asal Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, yang bekerja sebagai pengangkut ikan, dianiaya oleh kedua pelaku karena dituduh mencuri ikan milik keluarga mereka.
“Motif dari kejadian ini adalah dugaan pencurian ikan. Kedua pelaku mendatangi lokasi TPI, mencari korban, lalu langsung melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban di depan umum,” ungkap AKP Akmal.
Tidak hanya itu, lanjutnya, setelah penganiayaan di tempat umum, korban dipaksa masuk ke dalam mobil oleh pelaku dan kembali dianiaya menggunakan selang dalam perjalanan menuju rumah atasan pelaku.
AKP Akmal juga mengungkapkan bahwa dalam aksi kekerasan tersebut, RO sempat mengaku sebagai anggota TNI yang berasal dari Jakarta untuk menakuti korban. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pengakuan tersebut tidak benar. RO bukan merupakan anggota TNI.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara.
“Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan, dan kami pastikan keduanya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Akmal.

















