Skemanews.com, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus menyiapkan arah pembangunan jangka menengah yang akan menjadi pedoman selama lima tahun ke depan. Hal itu terlihat dari hadirnya Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Pohuwato yang digelar pada Selasa (12/08/2025) di ruang rapat utama DPRD.
Rapat paripurna kali ini mengagendakan Pembicaraan Tingkat II Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2025–2029. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I, Hamdi Alamri, dan Wakil Ketua II, Delapan Yanjo. Hadir pula Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para asisten, unsur pimpinan OPD, camat, hingga tenaga ahli bupati.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan Adam memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Pohuwato, khususnya Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, yang dinilai bekerja ekstra keras hingga Ranperda tersebut bisa dibahas sampai tahap akhir di tingkat II.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi kerja tanpa lelah DPRD, khususnya Pansus RPJMD, yang mengawal dokumen ini dari awal hingga siap disempurnakan menjadi Perda RPJMD, setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan, penyusunan dokumen RPJMD bukanlah proses instan. Setidaknya ada sembilan tahapan yang wajib ditempuh sesuai regulasi, mulai dari penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, sinkronisasi dengan rencana pembangunan provinsi dan nasional, hingga pembahasan teknis dengan berbagai pihak.
Selama proses tersebut, banyak masukan strategis yang diterima pemerintah daerah, baik dari legislatif, akademisi, maupun masyarakat. Semua masukan tersebut diintegrasikan untuk memastikan RPJMD benar-benar realistis, relevan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan.
Salah satu isu penting yang mengemuka dalam pembahasan RPJMD kali ini adalah proyeksi pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan emas. Berdasarkan analisis, proyek tambang emas yang dikelola Pani Gold Project diperkirakan mulai berproduksi pada 2026.
“Potensi DBH ini perlu kita antisipasi sejak sekarang agar rencana pendanaan pembangunan lima tahun mendatang selaras dengan proyeksi penerimaan tersebut. Dengan tambahan pendapatan ini, kita optimistis dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat sektor pertanian dan perikanan, serta meningkatkan layanan publik,” tegas Wabup.
Untuk memastikan proyeksi ini akurat, Pemkab Pohuwato menghadirkan narasumber berpengalaman, di antaranya perwakilan Pani Gold Project, Pemerintah Kota Palu yang sudah lima tahun menikmati DBH pertambangan, serta investor tambang di Poboya. Diskusi dan pertukaran pengalaman ini menjadi modal penting bagi perencanaan keuangan daerah.
Wabup Iwan menegaskan, RPJMD yang disepakati bersama DPRD akan segera difinalkan menjadi Perda sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri, dengan target maksimal enam bulan. Kepatuhan pada batas waktu ini sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Pansus RPJMD dan OPD terkait, yang telah bekerja keras demi terwujudnya penetapan Perda tepat waktu,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Wabup menyampaikan permohonan maaf Bupati Saipul A. Mbuinga yang tidak bisa hadir dalam rapat paripurna tersebut karena sedang sakit. “Beliau memberikan mandat kepada saya untuk hadir dan menyampaikan sambutan pada kesempatan ini,” tutup Iwan Adam.
Dengan penandatanganan persetujuan bersama ini, Kabupaten Pohuwato resmi memasuki fase penting perencanaan pembangunan. Harapan besar pun menggantung, terutama dari sektor pertambangan yang digadang-gadang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah di masa depan.









