Skemanews.com – Suasana Rapat Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL / Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo pada hari ini berubah tegang setelah sejumlah jurnalis tidak diperkenankan memasuki ruang pembahasan. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo disebut-sebut meminta wartawan keluar dari area rapat yang membahas dokumen penting terkait lingkungan hidup.
Pertemuan tersebut sebenarnya memuat agenda krusial: adendum ANDAL serta RKL–RPL Tipe A untuk rencana pengelolaan dan pemurnian bijih emas oleh PT Pani Bersama Tambang (PBT). Proyek ini dipandang strategis karena menyangkut kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat Pohuwato serta wilayah Gorontalo secara umum. Namun, alih-alih terbuka, rapat justru dinyatakan hanya untuk peserta “yang diundang”.
Padahal, pembahasan AMDAL melibatkan pemangku kepentingan yang luas, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, kelompok pemerhati lingkungan, hingga LSM. Penutupan akses bagi media pun memunculkan kekhawatiran adanya poin-poin rapat yang ingin dijauhkan dari pantauan publik.
Salah satu jurnalis Gorontalo, Johan Rumampuk, menyampaikan bahwa Ia ditolak masuk ketika hendak meliput. Menurutnya, petugas DLHK menyampaikan instruksi yang tegas agar wartawan meninggalkan ruangan.
“Ini pembahasan mengenai hajat hidup orang banyak. Menutup pintu bagi media justru membuat prosesnya tidak transparan. Saya melihat ada informasi yang tidak ingin dibuka,” kata Johan. Rabu (19/11/25).
Ia juga menyoroti bahwa tindakan tersebut dapat bertentangan dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Johan menilai insiden itu dapat menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi di Provinsi Gorontalo.
Proses AMDAL sendiri merupakan tahap penentu apakah suatu kegiatan industri layak secara lingkungan. Karena itu, transparansi menjadi prinsip mutlak agar masyarakat dapat mengawasi serta memberikan masukan. Namun, larangan peliputan justru memperkuat dugaan adanya dinamika internal atau tekanan pihak tertentu yang tidak ingin menjadi konsumsi publik.
“Dalam kondisi sensitif seperti isu pertambangan PBT, sikap menutup diri dari media hanya menambah kecurigaan masyarakat,” tambah Johan.
Hingga laporan ini diturunkan, DLHK Provinsi Gorontalo belum mengeluarkan keterangan resmi terkait alasan pelarangan media dalam rapat tersebut.



















