SKEMANEWS.COM – Warga di sekitar Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, dikejutkan oleh insiden penikaman yang terjadi pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kejadian itu tidak hanya meninggalkan luka pada korban, tetapi juga menorehkan kekhawatiran mendalam terhadap kondisi keamanan di kawasan padat penduduk tersebut.
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, melalui unit tangguhnya Tim Resmob Rajawali, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Tak sampai satu jam pascakejadian, terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Upaya cepat tanggap ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang turut menyaksikan peristiwa penangkapan.
Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengonfirmasi bahwa pelaku adalah DA (20), seorang pemuda yang berdomisili di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara itu, korban yang mengalami luka cukup parah diketahui berinisial MHAS, seorang mahasiswa yang berasal dari Desa Ampana, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
“Korban mengalami luka bacok di bagian kepala akibat serangan langsung dengan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ungkap AKP Akmal.
Peristiwa penikaman bermula sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan keterangan saksi mata berinisial SH, sebelumnya terjadi percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada perkelahian di jalanan umum. Situasi memanas ketika pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebila pisau dari balik bajunya dan menyerang korban secara brutal.
“Pisau itu diarahkan ke kepala korban. Satu bacokan cukup membuat korban tersungkur bersimbah darah,” lanjut AKP Akmal.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera berinisiatif menolong korban dan menghubungi pihak kepolisian. Sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Resmob Rajawali bersama Unit Piket Satreskrim menerima laporan masyarakat. Dengan sigap, tim meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan pengumpulan data serta penyisiran terhadap saksi-saksi.
Kurang dari 30 menit kemudian, Tim Rajawali berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di salah satu rumah warga tidak jauh dari lokasi penikaman.
“Pada pukul 13.30 WITA, Tim Resmob Rajawali mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediaman seorang warga. Ini menunjukkan kesiapan kami dalam menangani kejadian-kejadian berisiko tinggi seperti ini,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan awal, DA mengakui bahwa dirinya melakukan penikaman dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Ia kehilangan kendali emosinya saat adu mulut dengan korban, hingga berujung pada tindakan anarkis yang membahayakan nyawa orang lain.
“Pelaku mengaku menyesal, tetapi perbuatannya tetap masuk dalam tindak pidana berat. Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang bahaya miras yang kian meresahkan di tengah masyarakat,” ujar AKP Akmal.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menyerang korban. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lanjutan.
Kasus ini kini telah masuk dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi akan memeriksa lebih dalam apakah insiden ini berdiri sendiri sebagai tindak kriminal spontan atau memiliki latar belakang lain yang lebih kompleks, termasuk kemungkinan adanya dendam pribadi, permasalahan ekonomi, atau keterlibatan pihak lain.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polresta Gorontalo Kota. Kami masih mendalami motif dan segala kemungkinan terkait kasus ini,” pungkas AKP Akmal.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga kondusifitas lingkungan, terutama dari pengaruh alkohol dan pergaulan bebas yang menjadi pemicu utama tindakan kekerasan.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari minuman keras, terutama di kalangan anak muda,” tutup AKP Akmal. (rls)



















